INDONESIA PADA MASA UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
INDONESIA PADA MASA UNDANG
UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
Periode berlaku : 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerintahan : Republik
Sistem pemerintahan : Parlementer
Negara Republik Indonesia Serikat tidaklah bertahan lama. Ini dikarenakan
Indonesia sebagai negara yang baru terbentuk, masih membutuhkan tahap-tahap
konsolidasi kekuasaan yang efektif. Bentuk negara yang cocok untuk Indonesia
adalah kesatuan. Dalam rangka hal tersebut, tiga wilayah bagian, yaitu Negara
Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur
menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia.
Sejak saat itu wibawa pemerintah RIS berkurang sehingga pemerintah RIS dan
pemerintah RI sepakat untukkembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik
Indonesia. Kesepakatan ini dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama
pada tanggal 19 Mei 1950.
Dalam rangka persiapan ke arah itu, maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah
Undang-Undang Dasar, dibentuklah statu Panitia bersama yang akan menyusun
rancangannya. Setelah selesai, rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu
kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12
Agustus 1950, dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia
Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini
diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus, 1950, yaitu dengan
ditetapkannya UU No.7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga
isinya tidak hanyamencerminkan perubahan terhadap Konstitusi Republik Indonesia
Serikat Tahun 1949, tetapi menggantikan naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah
baru sama sekali dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
UUDS 1950
|
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949,
UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan
Pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah segera
menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari
Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk Konstituante sebagaimana diamanatkan
di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga
pemilihan umum berhasil diselenggarakan pada bulan Desember 1955 untuk memilih
anggota Konstituante. Pemilihan Umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No.
7 Tahun 1953. Undang-Undang ini berisi dua pasal. Pertama berisi ketentuan
perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950; Kedua berisi ketentuan mengenai tanggal
mulai berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu menggantikan
Konstitusi RIS, yaitu tanggal 17 Agustus 1950. Atas dasar UU inilah diadakan
Pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan
di kota Bandung pada tanggal 10 November 1956.
Majelis Konstituante ini tidak atau belum sampai
berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika
Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal, dan atas dasar
itu ia mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD
1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia selanjutnya. Adapun
isi Dekrit Presiden tersebut adalah:
1) pembubaran Konstituante,
2) berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD S 1950, serta
3) pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2) berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD S 1950, serta
3) pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
1. PROSES KEMBALINYA KE NKRI
- Sejak penandatanganan KMB, Indonesia berbentuk RIS/Federal
- RIS berpedoman pada konstitusi RIS
- Sebagai kepala Negara RIS, Bung Karno mulai bertugas pada tanggal 28 Desember 1949 di Jakarta
- Sistem demokrasi yang digunakan adalah liberal
- Demokrasi liberal dan Negara federal tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
- Di daerah muncul tuntutan pembubaran Negara bagian dan menyatakan bergabung dengan RI
- Berdasarkan persetujuan Parlemen pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RI mengeluarkan UU Darurat No. 11 tahun 1950 yang berisi tentang Tata Cara Perubahan susunan Kenegaraan RIS
- Negara-negara bagian bergabung dengan RI, sampai dengan April 1950 tinggal 2 negara yang belum bergabung yaitu Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur
- Pada tanggal 3 Mei 1950 kedua Negara tersebut bergabung dengan RI
- Tanggal 19 Mei 1950 dengan RI mengadakan perundingan dengan RIS yang berhasil merancang Konstitusi NKRI
- 14 Agustus 1950 rancangan tersebut diterima oleh Senat dan KNIP
- 15 Agustus 1950 Sukarno menandatangani konstitusi tersebut
- Konstitusi tersebut diberi nama UUD Sementara 1950
- 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke NKRI
2.
INDONESIA PADA MASA
DEMOKRASI LIBERAL ( 1950-1959 )
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan. Dan
mengenai sifat dan cirinya masih terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan.
Pada perkembangannya, sebelum berdasarkan pada demokrasi pancasila, Indonesia
mengalami tiga periodeisasi penerapan demokrasi, yaitu:
1. Demokrasi Liberal
( 1950-1959 )
2. Demokrasi Terpimpin ( 1959-1966 )
3. Demokrasi Pancasila ( 1966-sekarang )
2. Demokrasi Terpimpin ( 1959-1966 )
3. Demokrasi Pancasila ( 1966-sekarang )
MASA
DEMOKRASI LIBERAL ( 1950-1959 )
Pada tahun 1950,
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Berdasarkan UUD tersebut
pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet
bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada
dukungan anggota parlemen.
Ciri utama masa
Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena
jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki
mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai
berdasarkan hasil usaha pembentukan partai ( kabinet formatur ). Bila dalam
perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari
kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk
seseorang ( umumnya ketua partai ) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah
berhasil pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden.
3.
Kabinet-kabinet
Pada masa Parlementer, terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak
stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
- 1950-1951 - Kabinet Natsir
- 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
- 1952-1953 - Kabinet Wilopo
- 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
- 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
- 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
- 1957-1959 - Kabinet Djuanda
Program kabinet pada umumnya tidak dapat diselesaikan. Mosi yang diajukan untuk menjatuhkan kabinet lebih mengutamakan merebut kedudukan partai daripada menyelamatkan rakyat.
Nahh,,,
itulah hasil rangkuman saya.. buat tambahan pengetahuan aja. Mohon maaf
ya kalau kurang lenkap.. Kritik dan Saran saya tunggu di komentar.
Terima Kasih :D :D :)
Komentar
Posting Komentar